PEDAGANG DAN PABRIK DISIDAK

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng 

Di Baca : 710 Kali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan pabrik untuk terus melakukan pengawasan terkait dengan implementasi kebijakan yang dikeluarkan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal laranga

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng. 

"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Oleh sebab itu, Sigit menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia. 

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar